Rabu, 16 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI iNDONESIA

pelaku ekonomi dunia, para analis bisnis, para ahli ekonomi sepakat sekarang ini sedang terjadi pergeseran perekonomian yang tidak terelakkan ke arah ekonomi yang lebih berbasis digital dan internet. Apalagi ditunjang dengan manfaat e-commerce yang begitu menggiurkan yaitu dapat memangkas biaya promosi yang notabene perusahaan sering mengeluarkan biaya puluhan bahkan ratusan juta. Sehingga dari tahun ke tahun e-commerce ini akan makin banyak diminati oleh pebisnis di Indonesia.
Dengan e-commerce, perdagangan bukan hanya terjadi secara lokal ataupun nasional, melainkan juga secara internasional. Kegiatan ekspor pun mulai terbuka dengan pemanfaatan perdagangan yang berbasis digital ini. Hal ini tentunya akan mendukung perekonomian Indonesia, yaitu dengan semakin menigkatnya devisa bagi pihak Indonesia.Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan e-commerce. Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999: 7).
Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras dengan perkembangan mutakhir.
Dengan perkembangan masyarakat virtual yang demikian besar - banyak orang yang berpartisipasi dalam berbagai interest group online - memperlihatkan pergeseran pardigma dari kekuatan ekonomi yang bertumpu pada pembuat / manufacturer ke kekuatan pasar. Paling tidak demikian yang dilihat oleh John Hagel dan Arthur Armstrong, sepasang analis dari McKinsey http://www.mckinsey.com/ sebuah perusahaan konsultan manajemen internasional.Masyarakat virtual telah memperlihatkan effek-nya. Situs investment seperti Motley Fool http://www.fool.com/ memungkinkan anggota untuk bertukar pengalaman tanpa melalui broker / perantara. ParentsPlace http://www.parentsplace.com/ merupakan tempat pertemuan para orang tua yang akhirnya memberikan kesempatan pada vendor-vendor kecil untuk mencapai pelanggan potensial mereka untuk produk yang sangat spesifik seperti makanan bayi dan shampo.
Masyarakat virtual akan menggoyang kehebatan divisi marketing dan penjualan di perusahaan-perusahaan besar. Justru perusahaan-perusahaan kecil dengan produk yang lebih baik dan customer service yang baik akan dapat menggunakan masyarakat virtual ini untuk mengalahkan perusahaan besar - sesuatu yang cukup sulit dimengerti di dunia nyata.Perkembangannya yang demikian pesat memang tidak memberikan kesempatan para regulator untuk mendefinisikan peraturan-peraturan penunjang transaksi yang berlangsung dalam dunia maya.
Implikasi Hukum Berkenaan Dengan Implementasi Transaksi vS Perdagangan Secara Elektronik
Belum adanya perangkat hukum yang mengatur bisnis lewat internet secara jelas juga merupakan salah satu kendala dari perkembangan e-commerce di Indonesia. Dalam hal ini, konsumen belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Apalagi, tak jarang transaksi lewat internet ini bukan hanya berskala nasional melainkan juga internasional hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.
Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Tidak ada komentar: